Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

PEMDES MARGASARI MELAKSANAKAN BIMBINGAN DAN PENGAWASAN TINGKAT KECAMATAN

PEMDES MARGASARI MELAKSANAKAN BIMBINGAN DAN PENGAWASAN TINGKAT KECAMATAN

berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 tahun 2018 tentang Kecamatan Pasal 10 huruf (g) tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa oleh Kecamatan dan Keputusan Bupati Purwakarta tanggal 30 Desember Tahun 2020 nomor : 142/Kep.666/DPMD/2020 Tentang Pendelegasian kewenangan Bupati dalam pembinaan dan pengawasan Desa kepada Camat.

Bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Margasari Pada hari Kamis Tanggal 7 Desember 2023, Pemerintah Desa Margasari Melaksanakan Bimbingan dan Pengawasan sesuai surat pemberitahuan terkait jadwal pelaksanaan dengan nomor PW.02.01/517/Pem/2023, Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang di hadiri langsung Oleh Camat Kecamatan Pasawahan IMAN SUKMANA, AP. S.Sos,M.Si beserta Sekcam dan jajarannya.

dalam kegiatan ini camat pasawahan menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan terhadap pemerintah desa terkait pelaksanaan pembangunan dan lain lain agar sesuai dengan prosedur serta peraturan yang berlaku. pembinaan dalam hal administratif serta penyampaian pentingnya sinegritas serta dalam pembangunan desa agar terciptanya pembangunan desa yang tansparan dan akuntabel. dalam kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh desa di kecamatan pasawahan dan desa margasari menjadi desa yang pertama melaksanakan pengawasan dan bimbingan tersebut.

 

 

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *